Ada sebuah jokes atau cerita lucu tua yang menceritakan ada seorang pasien rumah sakit jiwa berhasil kabur. Seminggu dicari tak tertangkap, tapi pada hari kedelapan mendadak saja dia kembali dengan tenang. Dokternya pun bingung dan bertanya mengapa ia kembali lagi.
Jawabnya : " waduh, pak dokter, pusing, di luar orang-orang lebih gila daripada saya."
hahahahahah....
semoga bukan kita salah satu yang dimaksud orang sakit jiwa itu.
Selasa, 30 September 2014
Kamis, 25 September 2014
Masyarakat Madani
Pengetian Masyarakat
Madani
Konsep Masyarakat Madani Istilah masyarakat Madani sebenarnya telah
lama hadir di bumi, walaupun dalam wacana akademi di Indonesia belakangan mulai
tersosialisasi. “Dalam bahasa Inggris ia lebih dikenal dengan sebutan Civil Society”.
Sebab, “masyarakat Madani”, sebagai terjemahan kata civil society atau
al-muftama’ al-madani.
Istilah civil society pertama kali dikemukakan oleh Cicero dalam
filsafat politiknya dengan istilah societies civilis, namun istilah ini
mengalami perkembangan pengertian. Kalau Cicero memahaminya identik dengan
negara, maka kini dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat
madani sebagai “area tempat berbagai gerakan sosial” (seperti himpunan
ketetanggaan, kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan kelompk intelektual)
serta organisasi sipil dari semua kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat
buruh dan usahawan) berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan,
sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan pelbagai
kepentingan mereka. Secara ideal masyarakat madani ini tidak hanya sekedar
terwujudnya kemandirian masyarakat berhadapan dengan negara, melainkan juga
terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan,
persamaan, kebebasan dan kemajemukan (pluralisme) (Masykuri Abdillah, 1999:4).
Sedangkan menurut, Komaruddin Hidayat, dalam wacana keislaman di Indonesia, adalah Nurcholish Madjid yang menggelindingkan istilah “masyarakat madani” ini, yang spirit serta visinya terbakukan dalam nama yayasan Paramadinah (terdiri dari kata “para” dan “madinah”, dan atau “parama” dan “dina”). Maka, secara “semantik” artinya kira-kira ialah, sebuah agama (dina) yang excellent (paramount) yang misinya ialah untuk membangun sebuah peradaban (madani).
Sedangkan menurut, Komaruddin Hidayat, dalam wacana keislaman di Indonesia, adalah Nurcholish Madjid yang menggelindingkan istilah “masyarakat madani” ini, yang spirit serta visinya terbakukan dalam nama yayasan Paramadinah (terdiri dari kata “para” dan “madinah”, dan atau “parama” dan “dina”). Maka, secara “semantik” artinya kira-kira ialah, sebuah agama (dina) yang excellent (paramount) yang misinya ialah untuk membangun sebuah peradaban (madani).
Untuk kondisi Indonesia sekarang, kata Madani dapat diperhadapkan
dengan istilah masyarakat Modern. Dari paparan di atas dapat dikatakan bahwa,
bentuk masyarakat madani adalah suatu komunitas masyarakat yang memiliki
“kemandirian aktivitas warga masyarakatnya” yang berkembang sesuai dengan
potensi budaya, adat istiadat, dan agama, dengan mewujudkan dan memberlakukan
nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan (persamaan), penegakan hukum, jaminan
kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan (pluralisme), dan perlindungan terhadap
kaum minoritas. Dengan demikian, masyarakat madani merupakan suatu masyarakat
ideal yang dicita-citakan dan akan diwujudkan di bumi Indonesia, yang
masyarakatnya sangat plural. Dari uraian di atas, maka sangat perlu untuk
mengetahui ciri masyarakat tersebut. Antonio Rosmini, dalam “The Philosophy of
Right, Rights in Civil Society” (1996: 28-50) yang dikutip Mufid, menyebutkan
pada masyarakat madani terdapat sepuluh ciri yang menjadi karakteristik
masyarakat tersebut, yaitu: Universalitas, supermasi, keabadian, dan pemerataan
kekuatan (prevalence of force) adalah empat ciri yang pertama. Ciri yang
kelima, ditandai dengan “kebaikan dari dan untuk bersama”. Ciri ini bisa
terwujud jika setiap anggota masyarakat memiliki akses pemerataan dalam memanfaatkan
kesempatan (the tendency to equalize the share of utility). Keenam, jika
masyarakat madani “ditujukan untuk meraih kebajikan umum” (the common good),
kujuan akhir memang kebajikan publik (the public good). Ketujuh, sebagai
“perimbangan kebijakan umum”, masyarakat madani juga memperhatikan kebijakan
perorangan dengan cara memberikan alokasi kesempatan kepada semua anggotanya
meraih kebajikan itu. Kedelapan, masyarakat madani, memerlukan “piranti
eksternal” untuk mewujudkan tujuannya. Piranti eksternal itu adalah masyarakat
eksternal.
CIRI-CIRI
MASYARAKAT MADANI
Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan
istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat
politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam
perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi
masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi
berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang
dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani
yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius.
Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara
Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas,
demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan
kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima
semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab,
memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis
dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan
mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih
asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal
cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
- Free public sphere
(ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap
setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka
dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan
informasikan kepada publik.
- Demokratisasi,
yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga
muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi
dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi,
kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis
kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain.
Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang
meliputi :
(1)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2)
Pers yang bebas
(3) Supremasi hokum
(4) Perguruan Tinggi
(5) Partai politik
- Toleransi,
yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan
sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan
menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok
lain.
- Pluralisme,
yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk
disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan
merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
- Keadilan sosial (social
justice), yaitu
keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban,
serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
- Partisipasi sosial,
yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa,
intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki
kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
- Supremasi hukum,
yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan
perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1.
Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
2.
Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3.
Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4.
Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang
terbatas
5.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6.
Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
Oleh
karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan
civil society perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai
berikut :
- Sebagai pengembangan masyarakat
melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
- Sebagai advokasi bagi masyarakt
yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka
(masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di
PHK secara sepihak dan lain-lain)
- Sebagai kontrol terhadap negara
- Menjadi kelompok kepentingan
(interest group) atau kelompok penekan (pressure group)
- Masyarakat madani pada dasarnya
merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan
masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat
sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari
sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa
perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan
bentuk organisasi-organsasi lainnya.
KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
Konsep masyarakat madani bila di
tinjau dari segi nilai-nilai Islammerupakan sebuah gagasan yang sangat Islami.
Ia merupakan cita-cita Islam.Sejarah telah mencatat bahwa masyarakat madani
pernah dibangun Rasulullahketika beliau mendirikan komunitas muslim di kota
Madinah. Dengan dokumen yang berisikan riwayat masyarakat madani di arab.
Menurut mereke dalam dokumen itulah
umat manusia untuk pertama kalinya diperkenalkan,antara lain, kepada wawasan
kebebasan, terutama di bidang agama dan politik, khususnya pertahanan, secara
bersama-sama. Dan diMadinah itu pula, sebagai pembelaan terhadap masyarakat
madani,Nabi dan kaum beriman diizinkan mengangkat senjata, perangmembela diri
dan menghadapi musuh-musuh peradaban.
Masyarakat madani
tersebut bercirikan antara lain :
legalitarianisme
penghargaan kepada manusia
berdasarkan prestasi (bukan prestise seperti keturunan, kesukuan, ras dan
lain-lain), keterbukaan partisipasi seluruh anggota masyarakat, dan ketentuan
kepemimpinanmelalui pemilihan umum, bukan berdasarkan keturunan.
Semuanya berpangkal pada
pandangan hidup berketuhanan dengan konsekuensi tindakan kebaikankepada sesama
manusia. Masyarakat madani tegak berdiri di atas landasankeadilan, yang antara
lain bersendikan keteguhan berpegang kepada hukum.
MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI
Dalam mewujudkan masyarakat madani
seperti yang dikemukakan di atas,diperlukan manusia-manusia yang secara pribadi
berpandangan hidup dengansemangat ketuhanan, dengan konsekuensi tindakan
kebaikan kepada sesame manusia. Masyarakat madani membutuhkan adanya
pribadi-pribadi yang tulus yang mengikat jiwa pada kebaikan bersama. Namun,
komitmen pribadi saja tidak cukup, tetapi harus diiringi dengan tindakan
nyata yang terwujud dalam bentuk amal shaleh. Tindakan itu harus
diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,dalam tatanan kehidupan kolektif yang
memberi peluang adanya pengawasan. Dalam mewujudkan pengawasan inilah
dibutuhkan keterbukaan dalammasyarakat. Mengingat setipa manusia sebagai
makhluk yang lemah mungkin sajamengalami kekeliruan dan kekhilafan . Dengan
keterbukaan ini, setiap orang
mempunyai potensi untuk menyatakan
pendapat dan untuk didengar, sementaradari pihak pendengar ada kesediaan untuk
mendengar dengan rendah hati untuk merasa tidak selalu benar. Dengan kata
lain, bersedia mendengar pendapat oranglain untuk diikuti mana yang
terbaik.Selain ciri-ciri yang telah dikemukakan di atas, masyarakat
madanisebagai masyarakat yang ideal juga memiliki karaktersitik, sebagai
berikut :
1.Bertuhan,
artinya bahwa masyarakat tersebut adalah
masyarakat yang bergama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan
hukumTuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial. Manusiasecara
universal mempunyai posisi yang sama menurut fitrahkebebasan dalam hidupnya,
sehingga komitmen terhada kehiduansosial juga dilandasi oleh relativitas
manusia dihadapan Tuhan. Landasan hukum Tuhan dalam kehidupan sosial itu lebih
objektif dan adil, karena tidak ada kepentingan kelompok tertentu yang
diutamakandan tidak ada kelompok lainn yang diabaikan.
2. Damai,
artinya masing-masing elemen masyarakat, bak
secara individumaupun
secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.Kelompok sosial mayoritas
hidup berdampingan dengan kelompok minoritas sehingga tidak muncul
kecemburuan sosial. Kelompok yangkuat tidak menganiaya kelompok yang lemah,
sehingga tiranikelompok minoritas dan anarki mayoritas dapat dihindarkan.
3.Tolong-menolong
tanpa mencampuri urusan internal individu lainyang dapat mengurangi kebebasannya.
Prinsip tolong-menolong antar anggota masyarakat didasarkan pada
aspekemanusiaan karenakesulitan hidup yang dihadapi oleh sebagian anggota
masyarakattertentu, sedangkan pihak lain memiliki kemampuan embantu
untuk meringankan kesulitan hidup tersebut.
4. Toleransi, artinya tidak
mencampuri urusan pribadi pihak lain yangtelah diberika oleh Aloh sebagai
kebebasan manusia dan tidak merasaterganggu orang lain yang berbeda tersebut.
Masalah yang menonjol dari sikap toleran ini adalah sikap keagamaan, dimana
setiap manusiamemliki kebebasan dalam beragama dan tidak ada hak bagi orang
lainyang berbeda agama untuk mencampurinya. Keyakinan beragamatidak daat
dipaksakan. Akal dan pengalaman hidup keagamaanmanusia mampu menentukan sendiri
manusia yang mampumenentukan sendiri agama yang dianggap benar.
5.Keseimbangan
antara hak dan kewajiban sosia. Setiap anggotamasyarakat memiliki hak dan
kewajiban yang seimbang untuk menciptakan kedamaian, kesejahteraan dan
keutuhan masyarakatsesuai dengan kondisi asng-masing. Keseimbangan hak dan
kewajibanitu berlaku pada seluruh aspek kehidupan sosial, sehingga tidak
adakelompok sosial yang lain sekedar karena ia mayoritas.
6.Berperadaban
tinggi,
artinya
masyarakat tersebut memiliki kecintaanterhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan hidup manusai. Ilmu
pengetahuanmempunya peranan yang sangat penting dalam kehidupan umatmanusia.
Ilmu pengetahuan memberi kemudahan dan meningkatkanharkat dan martabat manusia,
disampig emberikan kesadaran akan posisinya sebagai khalifah Alloh. Namun
si sisi lain, ilmu pengetahua juga bisa menjadi ancaman yang membahayakan
kehidupan manusai, bahkan memmbahayakan lingungan hidup bila
pemanfaatannya tidak disertai dengan nilai-nilai ketuhanan dan
kemanusiaan.
7.Berakhlak mulia.
Sekalipun pembentukkan akhlak
masyarakat dapatdilakukan nerdasarkan nilai-nilai kemanusiaan semata,
tetapirelativitas manusia dapat menyebabkan terjebaknya konsep akhlak yang
relatif. Sifat subjektif manusia serig sukar dihindarkan. Olehkarena itu,
konsep akhlak tidak boleh dipisahkan dengan nilai-nilaiketuhanan, sehingga
substansi dan aplikasinya tidak terjadi penyimpangan. Aspek ketuhanan
dalam aplikasi akhlak memotivasimanusia untuk berbuat tanpa menggantungkan
reaksi serupa dan pihak lain.
Dalam kontek keindonesiaan, maka masyarakat
madani yang akandibangun berada di atas keanekaragaman dalam berbagai hal.
Dengan luaswilayah 2.027.07 km² yang terisah-pisah oleh lautan, dimana terdapat
lebihkurang 3.000 pulau besar dan kecil, maka masyarakat Indonesia
terbagi-bagimenjadi kelompok-kelompok suku yang terpisah satu sama lain dan
masing-masing tumbuh sesuai dengan alam lingkungannya. Ini berlangsung
selamaribuan tahun, sehingga menyebabkan kebhinekaan dalam masyarakat
Indonesia(Abu Ahmadi, 1985).Tiap-tiap daerah memiliki kebudayaan yang berbeda.
Di Sumatera adalingkungan budaya daerah Aceh, budaya daerah Minang, dan budaya
daerahMelayu. Di Kalimantan ada budaya daerah Dayak dan budaya daerah Banjar.
DiSulawesi ada budaya daerah Minahasa, budaya daerah Bugis, budaya
daerahToraja. Di Jawa ada budaya daerah Sunda, budaya daerah Jawa, dan
budayadaerah Madura. Semua keanekaragaman budaya itu harus disadari sebagai
suaturealitas yang ada di negara Indonesia.Keanekaragaman lain adalah
beranekaragaman agama penduduk Indonesia. Ada yang menganut agama Islam,
Kristen Protestan, Kristen Khatolik,Hindu, Budha. Disamping itu terdapat juga
keanekaragaman di bidang sumber daya alam. Ada daerah yang subur, tetapi
ada juga daerah yang tandus. Adadaerah yang memiliki kekayaan alam, seperti
tambang emas, intan, minyak, batu bara, dan gas alam. Ada juga yang
memiliki kkekayaan hutan yang lebat, tetapiada juga daerah yang sedikit
memiliki sumber daya alam. Di atas keragamanitulah, negara Indonesia
diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.Jauh sebelum Indonesia merdeka,
masyarakat Indonesia telah membentuk berbagai organisasi sosial
seperti Jami’at Khair pada tahun 1905, Muhammadiyah pada tahun 1912,
Al-Irsyad pada tahun 1913, Persatuan Islam pada tahun 1923, NU pada tahun
1926, dan Persatuan Tarbiyah Islam pada tahun 1930. Organisasisosial tersebut
bergerak diberbagai bidang seerti bidang pendidikan, kesehatan,ekonoi dan
pelayanan-pelayanan sosial lainnya. Mereka melakukan aktivitasdengan tingkat
kemandirian yang sangat tinggi bahkan hampir tidak ada samasekali campur tangan
penguasa.
Kemudian pada awal-awal kemerdekaan,
pergumulan ideologi masyarakatdalam penetuan dasar negara mulai terjadi. Ada
emapt ideologi masyarakat yangsaling berebut pengaruh daam menentukan dasar
penyelenggaraan negara.Ideologi tersebut adalah Islam, Kristen, Nasionalisme,
dan marxisme/komunisme.Perbedaan ideologi ini sering mewarnai perdebatan dalam
setiap penentuankebijakan penyelenggaraan negara Indonesia khususnya dalam
pembuatankonstitusi negara (Djaelani, 1996). Kecuali marxismekomunisme, ketiga
ideologiyang jam masih eksis dan selalu memberi warna bahakn terkadang
terjadiketegangan-ketegangan dalam lembaga legislatif. Walaupun demikian,
perbedaanideologi tersebut masih dapat diikat oleh ideologi negara yakni
Pancasila yangdianggap menaungi perbedaan ideologi-ideologi yang ada. Oleh karena itu, masyarakat madani
haruslah masyarakat yang demokratisyang terbangun dengan menegakkan musyawarah.
Musyawarah pada hakikatnyamenginterpretasi berbagai individu dalam masyarakat
yang saling memberi hak untuk menyatkan pendapat, dan mengakui adanya
kewajiban utuk mendengarkan pendapat orang lain.Demokrasi di berbagai
bidang sudah dijamin pada UUD 1945. Dengandemikian prinsip dasar masyarakat
madani sudah terpenuhi oleh negara Indonesia.Akan tetapi rumusan itu merupakan
rumusan yang masih bersifat umum danmemerlukan perincian lagi, baik dalam
undang-undang maupun dalam bentuk pelaksanaan teknis lainnya. Untuk
menciptakan demokratisasi di berbagai bidang,maka semua aturan yang dibuat
harus memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.Dalam bidang politik, prinsip-prinsip
demokratisasi tersebut di antaranyaadalah :
1.Akuntabilitas, yang berarti bahwa
setiap pemegang jabatan yangdipilih oleh rakyat, baik jabatan legislatif,
eksekutif atau yudikatif harus dapat mempertanggung jawabkan kebijakan apa
yang dipilihnyauntuk dilaksanakandalam kehidupan sehari-hari yang
menyangkutkepentingan masyarakat banyak.
2.Rotasi
kekuasaan, yang berarti terjadinya pergantian pemerintahansecara teratur dengna cara yang damai
dari satu pemerintahan ke pemerintahan yang lain, dari seorang penguasa
kepenguasa yang lain.
3.Rekrutmen
politik yang terbuka, yang berarti setiap orang yangmemenuhi syarat untuk memegang
sebuah jabatan politik mempunyaikesempatan dan peluang yang sama untuk
berkompetisi guna mengisi jabatan tersebut.
4.Pemilihan
umum, maksudnya bahwa warga negara yag memenuhisyarat mempunyai hak memilih dan
dipilih untuk menduduki jabataneksekutif dan legislatif yang dilaksanakn secara
teratur dengantenggang waktu jelas.
5.Menikmati
hak-hak dasar manusia, yakni dalam hidup bernegara dan bermasyarakat setiap individu
mempunyai peluang untuk menikmatihak-hak dasar, yaitu hak menyatakan pendapat,
hak untuk berserikatdan berkumpul dan hak menikamti pers yang bebas.Dalam bidang
ekonomi prinsip demokrasi mempersyaratkan bahwamasyarakat mendapat kesempatan
untuk melakukan aktivitas ekonomi tanpa adahambatan dari negara. Masing-masing
warga negara mendapat hak untuk berusaha sesuai dengan kemampuan dan
minat yang dimiliki, serta berhak untuk melakukan kegiatan ekonomi dimana
pun dalam wilayah Indonesia. Negara hanyamemberikan batas-batas yang ditujukan
untuk menjamin agar hak warga negaradapat terlindungi, misalnya melarang
monopoli, melarang melakukan kecurangandan lain-lain.Dalam bidang sosial,
masyarakat madani menghendaki agar hak-hak individu dan kelompok dijamin
dan terlindungi dari pengaruh intervensi negara.Masing-masing organisasi
masyarakat memiliki hak otonom untuk mengatur dirinya, walaupun tidak
memungkiri peran negara dalam melindungi dan menjagadari berbagai
kepentingan-kepentingan besar, yang dapat mendominasi dalamtatanan masyarDengan
adanya keanekaragaman di Indonesia, mungkin saja akan
terjadi benturan-benturan kepentingan, baik karena perbedaan budaya, agama
dan suku.Di sinilah peran negara (pemerintah) untuk menjembatani agar tidak
adakelompok masyarakat tertentu yang merasa dirugikan. Islam telah
memberikangarisan solusi, bahwa umat Islam harus menyadari dan menghargai
adanyakeanekaragaman itu. Hal-hal yang berkaitan dengan sosial
kemasyarakatanhendaknya dibicarakan secara musyawarah, sehingga akan muncul
hubungansosial yang luhur yang dilandasi oleh toleransi dalam keanekaragaman.
Masalah
dan Upayanya Dalam mewujudkan masyarakat Madani di Indonesia
Dalam
mewujudkan masyrakat madani yang bersifat ragam di Indonesia tentu saja
mempunyai kendala, dimana sering terjadi perbedaan pendapat yang membuuat
bebeerapa kesalah pahaman. Hal ini juga didukung dengan keadaan Indonesia yang
bersifat kesukuan yang tinggi. Namun, di Indonesia itu sendiri terdapat rasa
tenggang rasa, yang sering kita lihat sehari-hari ini. Seperti saling menyapa
dan mengghormati.
Dari
uraian tersebut kita dapat mengetahui bahwa dalam mewujudkan masyarakat madani
kita membutuhkan rasa saling toleransi satu sama lain, salinng menghormati.
Perbedaan pendapat itu sering kali kita alami dalam kehidupan dan setidaknya
kita menghormati akan pendapat tersebut yang mungkin saja menjadi suatu
pemecahan masalah yang cukup memuaskan bagi segala pihak.
Langganan:
Postingan (Atom)