Selasa, 30 September 2014

Jokes - Orang gila pulang

Ada sebuah jokes atau cerita lucu tua yang menceritakan ada seorang pasien rumah sakit jiwa berhasil kabur. Seminggu dicari tak tertangkap, tapi pada hari kedelapan mendadak saja dia kembali dengan tenang. Dokternya pun bingung dan bertanya mengapa ia kembali lagi.
Jawabnya : " waduh, pak dokter, pusing, di luar orang-orang lebih gila daripada saya."

hahahahahah....
semoga bukan kita salah satu yang dimaksud orang sakit jiwa itu.

Kamis, 25 September 2014

Masyarakat Madani

Pengetian Masyarakat Madani
Konsep Masyarakat Madani Istilah masyarakat Madani sebenarnya telah lama hadir di bumi, walaupun dalam wacana akademi di Indonesia belakangan mulai tersosialisasi. “Dalam bahasa Inggris ia lebih dikenal dengan sebutan Civil Society”. Sebab, “masyarakat Madani”, sebagai terjemahan kata civil society atau al-muftama’ al-madani.
Istilah civil society pertama kali dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis, namun istilah ini mengalami perkembangan pengertian. Kalau Cicero memahaminya identik dengan negara, maka kini dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai “area tempat berbagai gerakan sosial” (seperti himpunan ketetanggaan, kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan kelompk intelektual) serta organisasi sipil dari semua kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan usahawan) berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan pelbagai kepentingan mereka. Secara ideal masyarakat madani ini tidak hanya sekedar terwujudnya kemandirian masyarakat berhadapan dengan negara, melainkan juga terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan (pluralisme) (Masykuri Abdillah, 1999:4).
Sedangkan menurut, Komaruddin Hidayat, dalam wacana keislaman di Indonesia, adalah Nurcholish Madjid yang menggelindingkan istilah “masyarakat madani” ini, yang spirit serta visinya terbakukan dalam nama yayasan Paramadinah (terdiri dari kata “para” dan “madinah”, dan atau “parama” dan “dina”). Maka, secara “semantik” artinya kira-kira ialah, sebuah agama (dina) yang excellent (paramount) yang misinya ialah untuk membangun sebuah peradaban (madani).
Untuk kondisi Indonesia sekarang, kata Madani dapat diperhadapkan dengan istilah masyarakat Modern. Dari paparan di atas dapat dikatakan bahwa, bentuk masyarakat madani adalah suatu komunitas masyarakat yang memiliki “kemandirian aktivitas warga masyarakatnya” yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama, dengan mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan (persamaan), penegakan hukum, jaminan kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan (pluralisme), dan perlindungan terhadap kaum minoritas. Dengan demikian, masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang dicita-citakan dan akan diwujudkan di bumi Indonesia, yang masyarakatnya sangat plural. Dari uraian di atas, maka sangat perlu untuk mengetahui ciri masyarakat tersebut. Antonio Rosmini, dalam “The Philosophy of Right, Rights in Civil Society” (1996: 28-50) yang dikutip Mufid, menyebutkan pada masyarakat madani terdapat sepuluh ciri yang menjadi karakteristik masyarakat tersebut, yaitu: Universalitas, supermasi, keabadian, dan pemerataan kekuatan (prevalence of force) adalah empat ciri yang pertama. Ciri yang kelima, ditandai dengan “kebaikan dari dan untuk bersama”. Ciri ini bisa terwujud jika setiap anggota masyarakat memiliki akses pemerataan dalam memanfaatkan kesempatan (the tendency to equalize the share of utility). Keenam, jika masyarakat madani “ditujukan untuk meraih kebajikan umum” (the common good), kujuan akhir memang kebajikan publik (the public good). Ketujuh, sebagai “perimbangan kebijakan umum”, masyarakat madani juga memperhatikan kebijakan perorangan dengan cara memberikan alokasi kesempatan kepada semua anggotanya meraih kebajikan itu. Kedelapan, masyarakat madani, memerlukan “piranti eksternal” untuk mewujudkan tujuannya. Piranti eksternal itu adalah masyarakat eksternal.

CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI

Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
  1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
  2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
(1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2) Pers yang bebas
 (3) Supremasi hokum
 (4) Perguruan Tinggi
 (5) Partai politik
  1. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
  2. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
  3. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
  4. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
  5. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
    Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan civil society perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut :
  1. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
  2. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain)
  3. Sebagai kontrol terhadap negara
  4. Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group)
  5. Masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya.

KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
Konsep masyarakat madani bila di tinjau dari segi nilai-nilai Islammerupakan sebuah gagasan yang sangat Islami. Ia merupakan cita-cita Islam.Sejarah telah mencatat bahwa masyarakat madani pernah dibangun Rasulullahketika beliau mendirikan komunitas muslim di kota Madinah. Dengan dokumen yang berisikan riwayat masyarakat madani di arab.
Menurut mereke dalam dokumen itulah umat manusia untuk pertama kalinya diperkenalkan,antara lain, kepada wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan politik, khususnya pertahanan, secara bersama-sama. Dan diMadinah itu pula, sebagai pembelaan terhadap masyarakat madani,Nabi dan kaum beriman diizinkan mengangkat senjata, perangmembela diri dan menghadapi musuh-musuh peradaban.
Masyarakat madani tersebut bercirikan antara lain :
legalitarianisme
penghargaan kepada manusia berdasarkan prestasi (bukan prestise seperti keturunan, kesukuan, ras dan lain-lain), keterbukaan partisipasi seluruh anggota masyarakat, dan ketentuan kepemimpinanmelalui pemilihan umum, bukan berdasarkan keturunan.

Semuanya berpangkal pada pandangan hidup berketuhanan dengan konsekuensi tindakan kebaikankepada sesama manusia. Masyarakat madani tegak berdiri di atas landasankeadilan, yang antara lain bersendikan keteguhan berpegang kepada hukum.

MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI

Dalam mewujudkan masyarakat madani seperti yang dikemukakan di atas,diperlukan manusia-manusia yang secara pribadi berpandangan hidup dengansemangat ketuhanan, dengan konsekuensi tindakan kebaikan kepada sesame manusia. Masyarakat madani membutuhkan adanya pribadi-pribadi yang tulus yang mengikat jiwa pada kebaikan bersama. Namun, komitmen pribadi saja tidak cukup, tetapi harus diiringi dengan tindakan nyata yang terwujud dalam bentuk amal shaleh. Tindakan itu harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,dalam tatanan kehidupan kolektif yang memberi peluang adanya pengawasan. Dalam mewujudkan pengawasan inilah dibutuhkan keterbukaan dalammasyarakat. Mengingat setipa manusia sebagai makhluk yang lemah mungkin sajamengalami kekeliruan dan kekhilafan . Dengan keterbukaan ini, setiap orang
mempunyai potensi untuk menyatakan pendapat dan untuk didengar, sementaradari pihak pendengar ada kesediaan untuk mendengar dengan rendah hati untuk merasa tidak selalu benar. Dengan kata lain, bersedia mendengar pendapat oranglain untuk diikuti mana yang terbaik.Selain ciri-ciri yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madanisebagai masyarakat yang ideal juga memiliki karaktersitik, sebagai berikut :

1.Bertuhan,
 artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang bergama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukumTuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial. Manusiasecara universal mempunyai posisi yang sama menurut fitrahkebebasan dalam hidupnya, sehingga komitmen terhada kehiduansosial juga dilandasi oleh relativitas manusia dihadapan Tuhan. Landasan hukum Tuhan dalam kehidupan sosial itu lebih objektif dan adil, karena tidak ada kepentingan kelompok tertentu yang diutamakandan tidak ada kelompok lainn yang diabaikan.

2. Damai,
 artinya masing-masing elemen masyarakat, bak secara individumaupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.Kelompok sosial mayoritas hidup berdampingan dengan kelompok minoritas sehingga tidak muncul kecemburuan sosial. Kelompok yangkuat tidak menganiaya kelompok yang lemah, sehingga tiranikelompok minoritas dan anarki mayoritas dapat dihindarkan.
3.Tolong-menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lainyang dapat mengurangi kebebasannya. Prinsip tolong-menolong antar anggota masyarakat didasarkan pada aspekemanusiaan karenakesulitan hidup yang dihadapi oleh sebagian anggota masyarakattertentu, sedangkan pihak lain memiliki kemampuan embantu untuk meringankan kesulitan hidup tersebut.

4. Toleransi, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yangtelah diberika oleh Aloh sebagai kebebasan manusia dan tidak merasaterganggu orang lain yang berbeda tersebut. Masalah yang menonjol dari sikap toleran ini adalah sikap keagamaan, dimana setiap manusiamemliki kebebasan dalam beragama dan tidak ada hak bagi orang lainyang berbeda agama untuk mencampurinya. Keyakinan beragamatidak daat dipaksakan. Akal dan pengalaman hidup keagamaanmanusia mampu menentukan sendiri manusia yang mampumenentukan sendiri agama yang dianggap benar.

5.Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosia. Setiap anggotamasyarakat memiliki hak dan kewajiban yang seimbang untuk menciptakan kedamaian, kesejahteraan dan keutuhan masyarakatsesuai dengan kondisi asng-masing. Keseimbangan hak dan kewajibanitu berlaku pada seluruh aspek kehidupan sosial, sehingga tidak adakelompok sosial yang lain sekedar karena ia mayoritas.

6.Berperadaban tinggi,
artinya masyarakat tersebut memiliki kecintaanterhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan hidup manusai. Ilmu pengetahuanmempunya peranan yang sangat penting dalam kehidupan umatmanusia. Ilmu pengetahuan memberi kemudahan dan meningkatkanharkat dan martabat manusia, disampig emberikan kesadaran akan posisinya sebagai khalifah Alloh. Namun si sisi lain, ilmu pengetahua juga bisa menjadi ancaman yang membahayakan kehidupan manusai, bahkan memmbahayakan lingungan hidup bila pemanfaatannya tidak disertai dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan.

7.Berakhlak mulia.
Sekalipun pembentukkan akhlak masyarakat dapatdilakukan nerdasarkan nilai-nilai kemanusiaan semata, tetapirelativitas manusia dapat menyebabkan terjebaknya konsep akhlak yang relatif. Sifat subjektif manusia serig sukar dihindarkan. Olehkarena itu, konsep akhlak tidak boleh dipisahkan dengan nilai-nilaiketuhanan, sehingga substansi dan aplikasinya tidak terjadi penyimpangan. Aspek ketuhanan dalam aplikasi akhlak memotivasimanusia untuk berbuat tanpa menggantungkan reaksi serupa dan pihak lain.

Dalam kontek keindonesiaan, maka masyarakat madani yang akandibangun berada di atas keanekaragaman dalam berbagai hal. Dengan luaswilayah 2.027.07 km² yang terisah-pisah oleh lautan, dimana terdapat lebihkurang 3.000 pulau besar dan kecil, maka masyarakat Indonesia terbagi-bagimenjadi kelompok-kelompok suku yang terpisah satu sama lain dan masing-masing tumbuh sesuai dengan alam lingkungannya. Ini berlangsung selamaribuan tahun, sehingga menyebabkan kebhinekaan dalam masyarakat Indonesia(Abu Ahmadi, 1985).Tiap-tiap daerah memiliki kebudayaan yang berbeda. Di Sumatera adalingkungan budaya daerah Aceh, budaya daerah Minang, dan budaya daerahMelayu. Di Kalimantan ada budaya daerah Dayak dan budaya daerah Banjar. DiSulawesi ada budaya daerah Minahasa, budaya daerah Bugis, budaya daerahToraja. Di Jawa ada budaya daerah Sunda, budaya daerah Jawa, dan budayadaerah Madura. Semua keanekaragaman budaya itu harus disadari sebagai suaturealitas yang ada di negara Indonesia.Keanekaragaman lain adalah beranekaragaman agama penduduk Indonesia. Ada yang menganut agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Khatolik,Hindu, Budha. Disamping itu terdapat juga keanekaragaman di bidang sumber daya alam. Ada daerah yang subur, tetapi ada juga daerah yang tandus. Adadaerah yang memiliki kekayaan alam, seperti tambang emas, intan, minyak, batu bara, dan gas alam. Ada juga yang memiliki kkekayaan hutan yang lebat, tetapiada juga daerah yang sedikit memiliki sumber daya alam. Di atas keragamanitulah, negara Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.Jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat Indonesia telah membentuk  berbagai organisasi sosial seperti Jami’at Khair pada tahun 1905, Muhammadiyah pada tahun 1912, Al-Irsyad pada tahun 1913, Persatuan Islam pada tahun 1923, NU pada tahun 1926, dan Persatuan Tarbiyah Islam pada tahun 1930. Organisasisosial tersebut bergerak diberbagai bidang seerti bidang pendidikan, kesehatan,ekonoi dan pelayanan-pelayanan sosial lainnya. Mereka melakukan aktivitasdengan tingkat kemandirian yang sangat tinggi bahkan hampir tidak ada samasekali campur tangan penguasa.

Kemudian pada awal-awal kemerdekaan, pergumulan ideologi masyarakatdalam penetuan dasar negara mulai terjadi. Ada emapt ideologi masyarakat yangsaling berebut pengaruh daam menentukan dasar penyelenggaraan negara.Ideologi tersebut adalah Islam, Kristen, Nasionalisme, dan marxisme/komunisme.Perbedaan ideologi ini sering mewarnai perdebatan dalam setiap penentuankebijakan penyelenggaraan negara Indonesia khususnya dalam pembuatankonstitusi negara (Djaelani, 1996). Kecuali marxismekomunisme, ketiga ideologiyang jam masih eksis dan selalu memberi warna bahakn terkadang terjadiketegangan-ketegangan dalam lembaga legislatif. Walaupun demikian, perbedaanideologi tersebut masih dapat diikat oleh ideologi negara yakni Pancasila yangdianggap menaungi perbedaan ideologi-ideologi yang ada. Oleh karena itu, masyarakat madani haruslah masyarakat yang demokratisyang terbangun dengan menegakkan musyawarah. Musyawarah pada hakikatnyamenginterpretasi berbagai individu dalam masyarakat yang saling memberi hak untuk menyatkan pendapat, dan mengakui adanya kewajiban utuk mendengarkan pendapat orang lain.Demokrasi di berbagai bidang sudah dijamin pada UUD 1945. Dengandemikian prinsip dasar masyarakat madani sudah terpenuhi oleh negara Indonesia.Akan tetapi rumusan itu merupakan rumusan yang masih bersifat umum danmemerlukan perincian lagi, baik dalam undang-undang maupun dalam bentuk  pelaksanaan teknis lainnya. Untuk menciptakan demokratisasi di berbagai bidang,maka semua aturan yang dibuat harus memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.Dalam bidang politik, prinsip-prinsip demokratisasi tersebut di antaranyaadalah :

1.Akuntabilitas, yang berarti bahwa setiap pemegang jabatan yangdipilih oleh rakyat, baik jabatan legislatif, eksekutif atau yudikatif harus dapat mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang dipilihnyauntuk dilaksanakandalam kehidupan sehari-hari yang menyangkutkepentingan masyarakat banyak.
2.Rotasi kekuasaan, yang berarti terjadinya pergantian pemerintahansecara teratur dengna cara yang damai dari satu pemerintahan ke pemerintahan yang lain, dari seorang penguasa kepenguasa yang lain.
3.Rekrutmen politik yang terbuka, yang berarti setiap orang yangmemenuhi syarat untuk memegang sebuah jabatan politik mempunyaikesempatan dan peluang yang sama untuk berkompetisi guna mengisi jabatan tersebut.
4.Pemilihan umum, maksudnya bahwa warga negara yag memenuhisyarat mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabataneksekutif dan legislatif yang dilaksanakn secara teratur dengantenggang waktu jelas.
5.Menikmati hak-hak dasar manusia, yakni dalam hidup bernegara dan bermasyarakat setiap individu mempunyai peluang untuk menikmatihak-hak dasar, yaitu hak menyatakan pendapat, hak untuk berserikatdan berkumpul dan hak menikamti pers yang bebas.Dalam bidang ekonomi prinsip demokrasi mempersyaratkan bahwamasyarakat mendapat kesempatan untuk melakukan aktivitas ekonomi tanpa adahambatan dari negara. Masing-masing warga negara mendapat hak untuk  berusaha sesuai dengan kemampuan dan minat yang dimiliki, serta berhak untuk melakukan kegiatan ekonomi dimana pun dalam wilayah Indonesia. Negara hanyamemberikan batas-batas yang ditujukan untuk menjamin agar hak warga negaradapat terlindungi, misalnya melarang monopoli, melarang melakukan kecurangandan lain-lain.Dalam bidang sosial, masyarakat madani menghendaki agar hak-hak individu dan kelompok dijamin dan terlindungi dari pengaruh intervensi negara.Masing-masing organisasi masyarakat memiliki hak otonom untuk mengatur dirinya, walaupun tidak memungkiri peran negara dalam melindungi dan menjagadari berbagai kepentingan-kepentingan besar, yang dapat mendominasi dalamtatanan masyarDengan adanya keanekaragaman di Indonesia, mungkin saja akan terjadi benturan-benturan kepentingan, baik karena perbedaan budaya, agama dan suku.Di sinilah peran negara (pemerintah) untuk menjembatani agar tidak adakelompok masyarakat tertentu yang merasa dirugikan. Islam telah memberikangarisan solusi, bahwa umat Islam harus menyadari dan menghargai adanyakeanekaragaman itu. Hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatanhendaknya dibicarakan secara musyawarah, sehingga akan muncul hubungansosial yang luhur yang dilandasi oleh toleransi dalam keanekaragaman.

Masalah dan Upayanya Dalam mewujudkan masyarakat Madani di Indonesia
Dalam mewujudkan masyrakat madani yang bersifat ragam di Indonesia tentu saja mempunyai kendala, dimana sering terjadi perbedaan pendapat yang membuuat bebeerapa kesalah pahaman. Hal ini juga didukung dengan keadaan Indonesia yang bersifat kesukuan yang tinggi. Namun, di Indonesia itu sendiri terdapat rasa tenggang rasa, yang sering kita lihat sehari-hari ini. Seperti saling menyapa dan mengghormati.
Dari uraian tersebut kita dapat mengetahui bahwa dalam mewujudkan masyarakat madani kita membutuhkan rasa saling toleransi satu sama lain, salinng menghormati. Perbedaan pendapat itu sering kali kita alami dalam kehidupan dan setidaknya kita menghormati akan pendapat tersebut yang mungkin saja menjadi suatu pemecahan masalah yang cukup memuaskan bagi segala pihak.